FASILITASI KONSEP HAK PARTISIPASI PEREMPUAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA YANG PARTISIPASIF ( STUDI DI DESA RINDU HATI KECAMATAN TABA PENANJUNG KABUPATEN BENGKULU TENGAH)
Keywords:
Partisipasi bermakna, Hak, Desa, Negara HukumAbstract
Peraturan Indonesia adalah negara yang menganut konsep negara hukum. Sejalan dengan konsep negara hukum maka hukum merupakan suatu instrumen pengaturan masyarakat. Dalam implementasinya konsep negara hukum mengamanatkan adanya pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan yang dibuat pada tingkat pusat, akan menyentuh kepentingan rakyat di seluruh Indonesia, dan bahwa peraturan perundang-undangan pada tingkat daerah, akan mengena pada kepentingan masyarakat daerah. Salah satu peraturan perundang-undangan di level pemerintah daerah terdapat peraturan tingkat desa atau yang biasa disebut peraturan desa. Prinsipnya sebagai negara hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan maka sudah seharusnya melibatkan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, terutama peraturan desa. Hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan. Dalam pembentukan Perdes sering sekali hak masyarakat tidak terpenuhi ikut sertaannya dalam memberikan masuka terutama perempuan sering tidak diikutkan dalam masalah pembentukan perdes, dimana perempuan adalah bagian dari masyarakan desa yang memiliki hak untuk ikut serta dalam pembentukan tersebut. Diskursus ini menyoal tentang sejauh mana mengetahui Konsep Partisipasi Perempuan Dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung. Tulisan ini menyajikan diskursus tersebut dengan menjelaskan dari segi yuridis-empiris yaitu menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan Konsep Partisipasi Perempuan Dalam Pembentukan Peraturan Desa di Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjun.