FENOMENA PERNIKAHAN USIA ANAK: Kekerasan Pada Anak Dan Faktor Penyebab. Di Kabupaten Indra Giri Hilir.
Keywords:
Pernikahan Usia Anak, Kekerasan Pada AnakAbstract
Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk kekerasan pada anak karena berbagai alasan yang berkaitan dengan pelanggaran hak-hak dasar anak, dampak negatif pada kesehatan dan kesejahteraan mereka, serta pelanggaran terhadap kebebasan dan otonomi individu. Di Indonesia, meskipun terdapat undang-undang yang melarang pernikahan usia anak, praktik ini tetap terjadi, baik diwilayah perkotaan maupun pedesaan dengan latar belakang yang bermacam-macam. Khususnya di Kabupaten Indragiri Hilir yang tercatat 172 kasus perkawinan usia anak. mencakup kebutuhan untuk memahami mengapa pernikahan usia anak masih terjadi meskipun ada larangan hukum, serta bagaimana dampaknya terhadap individu dan masyarakat secara keseluruhan. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan memahami pernikahan usia anak masih terjadi meskipun ada larangan hukum khususnya faktor sosial dan ekonomi yang mempengaruhi Keputusan perkawinan usia anak serta dampaknya terhadap individu dan Masyarakat. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi kajian literatur, analisis data statistik, dan wawancara mendalam dengan ahli atau pihak yang berkaitan dengan perkawinan usia anak serta korban pernikahan usia anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan usia anak dipengaruhi 1. faktor sosial (a) Pengaruh Adat dan Tradisi (b) Tekanan Sosial (c) Pola Keluarga (d) Peran Gender. 2. Faktor ekonomi, (a) Kurangnya Sumber Daya (b). Pengurangan Beban Ekonomi (c). Peningkatan Status Sosial dan Ekonomi. Dampaknya meliputi masalah kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. Pernikahan usia anak merupakan masalah kompleks yang memerlukan pendekatan multi-dimensi. Rekomendasi untuk mengatasi fenomena ini meliputi: Peningkatan Pendidikan, Reformasi Kebijakan dan Perubahan Sosial.